HIJAB PAKAIAN WANITA TAQWA


Islam sebagai agama yang memuliakan wanita, telah membagi dua kehidupan wanita yaitu :

KEHIDUPAN KHUSUS (HAYATUL KHASH)

dikatakan kehidupan khusus yaitu apabila seseorang harus meminta izin untuk masuk kedalamnya. 

Tempat wanita beraktifitas didalamnya bersama para wanita muslim dan atau bersama mahramnya. 

" Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat."
(QS. An Nur : 27)


PAKAIAN WANITA DI KEHIDUPAN KHUSUS

Saat berada di dalam rumahnya, dalam melakukan aktifitas-aktifitas yang biasa dia lakukan bersama dengan mahramnya, wanita muslimah tidak perlu menutup aurat dengan pakaian lengkapnya sebagaimana ketika ia hendak keluar rumah. Boleh baginya menampakkan tempat perhiasannya.

Yang dimaksud "perhiasan" menurut para ulama adalah tempat melekatnya perhiasan seperti leher,  telinga, pergelangan tangan dan pergelangan kaki.


SIAPAKAH MAHRAM ITU? 

Makna Mahram :
1. Tidak boleh menikah
2. Boleh memperlihatkan sebagian aurat
3. Boleh bersalaman

Mahram :
1. Mahram karena nasab termasuk didalamnya saudara kandung, saudara seibu, sebapak, kakek, nenek, keponakan.
2. Mahram karena persusuan : saudara sepersusuan.
3. Mahram karena pernikahan : suami, anak dari suami, anak dari anak tiri, ayah mertua, mertua. 

Note : Ipar laki-laki bukan MAHRAM!!


PAKAIAN WANITA DIKEHIDUPAN UMUM
(HAYATUL 'AM)

Selain beraktifitas di kehidupan khusus, wanita juga beraktifitas di kehidupan umum atau ditempat umum yang tidak perlu izin untuk memasukinya. Dia akan bertemu dan berinteraksi dengan lelaki asing (non mahram) maka pada saat inilah wanita disyariatkan mengenakan pakaian tambahan untuk menutup auratnya. 

Aurat Wanita
1. Seluruh tubuh wanita itu adalah aurat
2. Apabila seseorang wanita telah baligh maka tidak boleh ia menampakkan (tubuhnya) kecuali wajahnya dan selain ini digenggamannya antara telapak tangan yang satu genggaman terhadap telapak tangan yang lain.
3. Nabi Sallahu Alaihi Wassalam berkata kepada Asma binti Abu Bakar " Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haid), maka tidak pantas baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk wajah dan telapak tangannya." (Tafsir Ibnu Katsir, 4/227)
.

PAKAIAN BAGIAN ATAS (Al libaas al a'la)

Allah Ta'ala berfirman :
..." Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..." (QS. An Nur : 31)

- Dalam ayat ini, terdapat kata khumur yang merupakan bentuk jamak (plural) dari Khimar. Arti khimar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala (maaf yughaththa bihi ar ras'su), menutupi dada dan tidak dililitkan.
.

PAKAIAN BAGIAN BAWAH (Al libaas al'adna)

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, ..."
(QS. Al Ahzab : 59)

- Kata jalabib merupakan bentuk jamak (plural) dari jilbab. Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Beberapa penafsiran tentang jilbab Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79), misalnya, menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab, yaitu jilbab adalah baju yang lebih besar dari kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah)

Hukum menutup aurat adalah wajib sesuai dengan syariat, tidak boleh berdasarkan mode, trend atau hawa nafsu manusia. 

#HijabPakaianTaqwa
#BengkelDiri
#A130633

Komentar