PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN NAMA
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Seperti pekan-pekan sebelumnya kita akan kembali membahas mengenai obat.
di whatsapp kita sudah pernah membahas mengenai penggolongan obat berdasarkan jenisnya, cara pemakaiaannya dan berdasarkan kegunaannya (farmakologi).
nah hari ini kita lanjutkan lagi pembahasan penggolongan obat berdasarkan nama.
Nah, mungkin ada yang suka bingung ketika akan mengkonsumsi obat atau telah berkonsultasi ke dokter kemudian merasa punya gejala/keluhan sakit yang sama tapi kok dikasinya merk obat yang berbeda? kenama obat ini jauh lebih mahal dibanding obat yang satunya? dan masih banyak pertanyaan lainnya.
namun kita review dulu pengertian obat biar bisa kembali ingat.
Apa itu obat?
Nah, kalau berdasarkan UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan obat adalah bahan atau panduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Wuaduhh, bahasanya ribet yah. Jadi secara umum pengertian obat adalah semua bahan tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam dan luar tubuh guna mencegah, meringankan, dan menyembuhkan penyakit. Adapun penggolongan obat berdasarkan nama terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Obat Paten
Obat Paten merupakan obat baru yang diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang memiliki hak paten untuk membuat obat baru tersebut, yang ditemukan berdasarkan serangkaian uji klinis yang dilakukan oleh perusahaan farmasi tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional.
Obat yang telah diberi hak paten tidak boleh diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi lainnya tanpa seizin pemilik hak paten.
Di Indonesia hak paren suatu obat adalah selama 20 Tahun.
2. Obat Generik
Sedangkan Obat Generik merupakan obat yang telah habis masa patennya sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti.
Obat Generik memiliki efektifitas yang sama dengan obat paten, namun memiliki harga yang lebih murah. Kandungan zat obat dalam obat generik dan obat paten itu sama saja yah gaes. Lalu kenapa harganya lebih murah? karena :
1. Tidak perlu mengeluarkan biaya untuk riset penemuan.
2. Tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pematenan obat.
Nah, sekarang yang menjadi permasalahan adalah banyaknya masyarakat yang sering bingung antara obat generik berlogo (OGB) dan obat generik bermerek.
Obat Generik Berlogo (OGB) merupakan obat yang penamaannya disesuaikan dengan zat aktif yang dikandung. Contoh obat antinyeri Asam Mefenamat dijual dengan nama “Asam Mefenamat”.
Sedangkan penamaan obat generik bermerek disesuaikan dengan keinginan produsen farmasi. Misal PT. Sanbe Farma mengeluarkan obat Asam mefenamat dengan nama “Mefinal”.
Keduanya memiliki zat aktif yang sama dan efektifitas yang sama, namun perbedaan terdapat pada kemasan. OGB menggunakan kemasan sederhana dan pada obat generik bermerek menggunakan kemasan sesuai keinginan produsen.
Perbedaan lain mungkin terdapat terdapat pada zat pelarut obat dan beberapa zat tambahan. Pada beberapa jenis obat generik bermerek, sering ditambahkan zat untuk mengurangi bau kurang sedap dari obat. Maka tidak heran bila obat generik bermerek memiliki harga yang relatif lebih mahal dari OGB, namun lebih murah dari obat paten.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa obat generik memiliki efektifitas yang sama dengan obat bermerek ataupun obat paten.
Semoga Bermanfaat 😊
Bagus ulasannya, sangat bermanfaat, semoga masyarakat jd faham bahwa sebenarnya obat paten pun generik efektivitas nya sama sj. Kesembuhan dari Allah melalui ikhtiar obat... :)
BalasHapus😇 hehehe. Receh2ji kak. Coba-coba nulis. Hihihi. Jadi malu k sama kita 😁
HapusDi tunggu info selanjutx tntg obat2an
BalasHapus